Cara Daftar BPJS Kesehatan
Pemerintah menyatakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih membuka kesempatan kepada masyarakat luas untuk mendaftarkan diri sebagai anggota. Sebelumnya, terhitung 1 Januari 2014, sekitar 116,1 juta jiwa penduduk otomatis menjadi anggota BPJS Kesehatan. Sedangkan bagi yang belum mendaftar dapat dilakukan secara perseorangan maupun melalui perusahaan.
Bagi karyawan swasta, Anda bisa mendaftar
melalui perusahaan tempat Anda kerja. Kemudian perusahaan mendaftarkan
ke kantor Askes yang sekarang sudah berganti nama jadi BPJS Kesehatan.
Bisa melalui kantor cabang yang ada di provinsi, kabupaten, maupun
kota.
Perusahaan kemudian membayar iuran sebesar
yang sudah ditentukan pemerintah ke bank yang ditunjuk BPJS Kesehatan,
yaitu Bank Mandiri, BNI, dan BRI. Setelah konfirmasi pembayaran,
perusahaan akan mendapatkan kartu BPJS Kesehatan untuk karyawannya.
Sedangkan bagi pekerja bukan penerima
upah, seperti wiraswasta, investor, petani, nelayan, pedagang keliling,
dan lainnya, pendaftaran bisa dilakukan dengan langsung mendatangi
kantor BPJS Kesehatan. Kemudian mengisi formulir dan menunjukkan salah
satu kartu identitas, seperti KTP, SIM, KK, atau paspor.
Masyarakat juga bisa menghubungi call center di 500400. Bisa juga melalui internet dan mobile dengan mengakses www.bpjs-kesehatan.go.id. Masyarakat juga bisa mendatangi BPJS Center atau posko BPJS 24 jam yang tersedia di kantor perwakilan dan divisi regional.
Sebelumnya, Direktur Kepesertaan PT Askes
Sri Endang Tridarwati mengatakan jumlah yang sudah terdaftar terdiri
dari dua kelompok peserta yang dialihkan, yaitu peserta existing Askes
Sosial (16,15 juta) Jamkesmas (86,4 juta), TNI dan keluarga (859.216),
Polri (793.454), dan Jamsostek (8,4 juta).
Bila mereka belum memegang kartu baru,
kata Sri, mereka dapat menggunakan kartu kepesertaan lama yang saat ini
masih dipegang, selama itu masih berlaku.
“TNI/Polri membawa Kartu Tanda
Anggota/Nomor Registrasi Pokok, dan eks Jamsostek dapat memperlihatkan
kartu JPK Jamsostek lama,” kata Sri dalam laman resmi Sekretariat
Kabinet.
Adapun pembuatan kartu kepesertaan BPJS
Kesehatan sedang dalam proses, dan diharapkan pada April 2014 sudah
selesai. Demikian pula peserta Askes Sosial dan Jamskesmas bisa
menggunakan kartu lama, selama itu masih berlaku.
Share This:
-
Prevoius
-
NextYou are viewing Last Post


























No Comment to " Cara Daftar BPJS Kesehatan "